SUARA HATI PUBLIK

Minggu, 24 Mei 2026

Diduga Gudang Cangkang Ambarita Bebas Beroperasi di Bathin Solapan, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Aparat dan Pemerintah


Suara Hati Publik My.Id| Bengkalis, Riau

 Aktivitas diduga gudang cangkang sawit milik Ambarita di wilayah Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang disebut-sebut bebas beroperasi tersebut diduga tidak mengantongi izin lengkap, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (22/5/2026), terlihat sejumlah truk bermuatan keluar masuk area gudang.

Kondisi jalan tampak rusak parah, berlumpur, dan dipenuhi genangan air yang diduga akibat tingginya aktivitas kendaraan berat pengangkut cangkang sawit.


Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai berdampak terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan masyarakat. Selain menyebabkan kerusakan jalan, debu dan lumpur dari kendaraan berat juga disebut mengganggu aktivitas harian warga.


“Kalau musim hujan jalan jadi lumpur semua, kalau panas debunya tebal. 

Tapi sampai sekarang seperti tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago terkait dugaan aktivitas gudang cangkang tersebut, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan terkesan bungkam terhadap upaya konfirmasi media.


Sikap tidak merespon konfirmasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga berdampak pada lingkungan dan fasilitas umum di wilayah hukum Kecamatan Bathin Solapan dan Mandau.


Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Perizinan

Aktivitas pergudangan maupun penampungan material industri wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan perizinan usaha sebagaimana diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kewajiban memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan


• Kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat.


• Debu dan polusi udara yang mengganggu kesehatan warga.


• Genangan lumpur yang membahayakan pengendara.


• Potensi pencemaran drainase dan lingkungan sekitar.


• Gangguan kenyamanan masyarakat akibat aktivitas keluar masuk truk.


Desakan kepada APH dan Pemkab Bengkalis

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas gudang serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Warga berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sabtu, 23 Mei 2026

PROJO RIAU GELAR KONFERDA: KONSOLIDASI TOTAL DUKUNG PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH


Suara Hati Publik My.Id| Pekanbaru, 23 Mei 2026 

DPD Projo Riau menggelar Konferensi Daerah (Konferda) bertajuk “Konsolidasi Total Menuju Projo yang Solid dan Terorganisasi” di Ballroom Hotel Ameera, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB ini dihadiri ratusan kader Projo dari seluruh provinsi Riau dan sejumlah pejabat nasional serta lokal.


Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya ia menegaskan komitmen organisasi untuk selalu berada “di garis rakyat” dan mendukung penuh program-program prioritas Pemerintah Pusat, khususnya program Presiden Prabowo Subianto termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Harapan saya, Projo menjadi organisasi yang solid, terorganisir, dan militan,” ujar Budi Arie.


Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Damanik, menekankan pentingnya konsolidasi internal. Menurutnya, Projo Riau harus menjadi mitra strategis pemerintah dengan memperkuat struktur organisasi, meningkatkan kapasitas kader, dan memperluas jaringan kerja sama dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lain untuk mempercepat realisasi program-program pro-rakyat.


Perwakilan Pemerintah Provinsi Riau dari Kesbangpol, Bobby Rachmat, memberikan apresiasi atas peran aktif Projo Riau selama masa pandemi COVID-19. Ia mencatat beberapa inisiatif Projo yang berdampak langsung kepada masyarakat, antara lain usulan vaksinasi gratis, advokasi penurunan harga tes PCR hingga Rp500 ribu, serta dukungan percepatan pembangunan Tol Pekanbaru–Dumai. “Kolaborasi seperti ini penting untuk memperkuat upaya penanganan krisis dan pemulihan sosial-ekonomi,” kata Bobby.


Konferda juga mengagendakan pemilihan pengurus DPD Projo Riau periode 2026–2027 yang dipimpin langsung oleh Sekjen DPP Projo. Dalam pemilihan yang berjalan secara aklamasi, Dodi Kurniawan terpilih sebagai Ketua DPD Projo Riau periode 2026–2027. Setelah pemilihan, pengurus terpilih langsung menggelar rapat kerja untuk menyusun program prioritas daerah.


Beberapa poin kebijakan dan rencana kerja yang dihasilkan dalam rapat kerja antara lain:

- Penguatan struktur organisasi di tingkat kabupaten/kota melalui pembentukan dan pelatihan kader, serta peningkatan sistem administrasi organisasi.

- Program advokasi dan sosialisasi kebijakan pemerintah pro-rakyat, termasuk dukungan terhadap program MBG dan percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Riau.

- Kegiatan kemanusiaan dan pelayanan publik yang ditargetkan untuk kelompok rentan, seperti program bantuan pangan, akses layanan kesehatan dasar, dan kampanye vaksinasi.

- Kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil untuk mempercepat realisasi program-program prioritas.


Penasehat Projo Riau, Syamsuar, dan jajaran panitia pelaksana, Ketua Panitia Hendra Kurniawan, Sekretaris Herlina Andriani, Bendahara Nata Hedy Nyo, hadir untuk mengawal jalannya konferensi. Hadir pula perwakilan unsur DPP serta tokoh masyarakat setempat yang memberikan masukan strategis dalam diskusi.


Dengan terpilihnya kepengurusan baru, DPD Projo Riau menegaskan komitmennya untuk bergerak lebih terorganisir dan efektif dalam mendukung program pemerintah serta memperkuat peran sosial di tengah masyarakat Riau. Konferda ini dimaknai sebagai titik awal konsolidasi total yang bertujuan menjadikan Projo Riau sebagai kekuatan relawan terdepan yang bekerja di garis rakyat.

KPLP Lapas Bagansiapiapi: Jangan Bangun Opini Tanpa Data dan Bukti yang Jelas


Suara Hati Publik My.Id| BAGANSIAPIAPI

KPLP Lapas kelas IIA Bagansiapiapi Sigit Pramono akhirnya angkat bicara dan membantah keras pemberitaan yang dimuat oleh satu media online terkait dugaan praktik penipuan online di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.


Menurut Sigit Pramono, pemberitaan yang ditulis oleh pimpinan redaksi media tersebut dinilai terlalu menggiring opini publik tanpa disertai data, fakta, serta bukti hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Ia menegaskan bahwa tudingan yang diarahkan kepada dirinya maupun institusi lapas merupakan tuduhan serius yang tidak seharusnya dipublikasikan secara sepihak tanpa adanya verifikasi dan konfirmasi yang objektif.


“Apa yang diberitakan sangat tidak mendasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Sebuah pemberitaan seharusnya mengedepankan fakta dan data, bukan asumsi maupun opini yang dapat merugikan nama baik seseorang maupun institusi,” ujar Sigit Pramono saat memberikan klarifikasi.


Dalam pemberitaan sebelumnya, media tersebut menuding adanya dugaan praktik penipuan online yang dikendalikan dari dalam lapas serta mengaitkan sejumlah pihak di lingkungan pemasyarakatan. Namun Sigit menilai narasi yang dibangun terlalu tendensius dan seolah menggiring masyarakat untuk mempercayai sesuatu yang belum tentu terbukti secara hukum.


Menurutnya, selama ini pihak lapas tetap menjalankan tugas dan fungsi pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Bahkan berbagai upaya pengawasan dan evaluasi internal terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup diri terhadap proses hukum apabila memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum tertentu. Namun semua itu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan sepihak.


“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan dilaporkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan langsung membentuk opini seolah-olah seluruh institusi terlibat tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.


Lebih lanjut, Sigit Pramono mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme jurnalistik serta mematuhi kode etik pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia menilai media memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan informasi dan menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.


“Pers adalah mitra dalam memberikan edukasi kepada publik. Karena itu kami berharap media dapat menyampaikan informasi yang berimbang, objektif, dan tidak menggiring opini negatif sebelum fakta sebenarnya terungkap,” katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi selama ini terus fokus menjalankan program pembinaan bagi warga binaan melalui kegiatan keagamaan, pelatihan keterampilan, pembinaan mental, serta berbagai program positif lainnya agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.


Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu kebenarannya sebelum adanya pernyataan resmi maupun pembuktian hukum yang jelas.


“Mari sama-sama kita menjaga situasi yang kondusif dan memberikan informasi yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai pemberitaan yang tidak terverifikasi justru menciptakan kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah publik,” tutupnya.



Redaksi

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Lima Rakit PETI di Areal Perkebunan PT KTBM


Suara Hati Publik My.Id| KUANTANSINGINGI,

Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah areal perkebunan PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu sore (23/5/2026).


Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel gabungan Polsek Kuantan Mudik.


Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan dari pihak PT KTBM terkait aktivitas PETI di kawasan perkebunan perusahaan tersebut. Sekira pukul 14.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat.


Setibanya di lokasi tepatnya di daerah Sungai Okam, Bukit Tiga Putri, areal perkebunan PT KTBM Desa Pantai, petugas menemukan sebanyak lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan lingkungan serta menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup.


“Polsek Kuantan Mudik bersama personel melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di areal perkebunan PT KTBM. Di lokasi ditemukan lima unit rakit PETI yang tidak beroperasi,” ujar AKP Riduan Butar Butar.


Lebih lanjut disampaikan, terhadap rakit dan peralatan PETI yang ditemukan dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.


“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan agar aktivitas PETI tidak kembali beroperasi di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik,” jelasnya.


Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Sementara barang bukti juga nihil karena seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.


Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kuantan Mudik.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing


Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call Center Polri : 110

Terjerat Dua Laporan Dugaan Penipuan Tanah, Pirok Dilaporkan ke Polsek dan Polresta Pekanbaru


Suara Hati Publik My.Id| Pekanbaru 

M. Nazir (52) resmi melaporkan seorang pria bernama Pirok (68), warga Jalan Suka Karya, ke Polsek Binawidya atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan yang diduga terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026.


Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian sebagaimana dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) tertanggal 1 Mei 2026.


Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya Pirok menawarkan diri untuk membantu menjual sebidang tanah milik M. Nazir dengan menerima titipan surat tanah. Namun belakangan diketahui, sesuai pengakuan terlapor, surat tanah tersebut justru telah digadaikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan M. Nazir.


Saat M. Nazir meminta surat tanahnya dikembalikan, Pirok disebut meminta uang sebesar Rp3 juta untuk menebus surat tersebut. Demi menghindari konflik berkepanjangan, M. Nazir kemudian memenuhi permintaan tersebut.


Namun hingga lebih dari empat bulan berlalu, surat tanah dimaksud tak kunjung dikembalikan. Bahkan, terlapor kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 juta. Kondisi tersebut akhirnya mendorong M. Nazir menempuh jalur hukum.


Tidak hanya itu, Pirok juga diketahui telah diadukan oleh Agus Salim (54), seorang developer, ke Polresta Pekanbaru pada 13 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp221 juta.

Dalam laporan tersebut, surat tanah yang diserahkan oleh teradu diketahui tidak terdaftar di Desa Rimbo Panjang maupun di Kantor Camat Tambang. Selain itu, objek tanah yang diperjualbelikan diduga merupakan milik pihak lain yang memiliki legalitas dan registrasi resmi.


Sejumlah saksi, termasuk aparatur Desa Rimbo Panjang dan pihak Kecamatan Tambang, disebut telah dimintai keterangan oleh penyelidik. Sementara itu, teradu Pirok dikabarkan telah dua kali dipanggil namun tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif.


Advokat Agus Salim, Mardun, SH, CTA, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Benar, klien kami telah membuat pengaduan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp221 juta dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Informasi terakhir, teradu tidak pernah memenuhi panggilan penyelidik. Kami juga mengetahui bahwa yang bersangkutan turut dilaporkan ke Polsek Binawidya atas dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan,” ujar Mardun, Kamis (22/5/2026).


Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik serta seluruh pihak bersikap kooperatif.


“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan semua pihak kooperatif, sehingga teradu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.

Ketua DPD PRI Riau Soroti Pemadaman Listrik, Desak PLN Tingkatkan Kinerja dan Evaluasi Sistem Komunikasi Publik


Suara Hati Publik My.Id| PEKANBARU 

Pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir hingga Sabtu (23/05/2026) kembali menjadi sorotan masyarakat di Riau. Gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor pendidikan dinilai bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan dan komunikasi publik kepada pelanggan.


Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD Partai Rakyat Indonesia (PRI) Riau, Peri Akri, S.E., M.M., meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya dalam aspek komunikasi dan penyampaian informasi saat terjadi gangguan kelistrikan.


Menurut Peri Akri, masyarakat selama ini telah menjalankan kewajibannya sebagai pelanggan dengan baik, mulai dari kepatuhan pembayaran hingga mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, ketika terjadi gangguan pelayanan dalam waktu yang cukup panjang, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang cepat, jelas, dan terbuka.


Ia menilai, persoalan utama yang banyak dikeluhkan masyarakat bukan hanya pemadaman itu sendiri, tetapi lambatnya penyampaian informasi yang membuat masyarakat tidak memiliki kepastian.


“Masyarakat bisa memahami jika terjadi gangguan teknis. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika informasi yang diterima lambat, tidak jelas, atau berubah-ubah. Komunikasi kepada publik harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan,” ujar Peri Akri.


Peri menegaskan bahwa pelayanan modern tidak cukup hanya fokus pada pemulihan teknis, tetapi juga harus didukung oleh sistem komunikasi yang profesional dan responsif. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemberitahuan yang cepat mengenai penyebab gangguan, estimasi waktu pemulihan, wilayah terdampak, hingga perkembangan penanganan secara berkala.


Ia bahkan meminta manajemen melakukan evaluasi terhadap bidang yang bertanggung jawab terhadap komunikasi publik apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pelayanan informasi secara optimal.


“Jika sistem komunikasi kepada masyarakat tidak berjalan efektif, maka perlu dilakukan evaluasi serius. Bila diperlukan, lakukan penyegaran dan tempatkan bidang humas yang lebih kompeten, lebih cepat merespons, serta mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tegasnya.


Peri juga menyoroti dampak nyata yang dirasakan masyarakat akibat pemadaman berkepanjangan. Menurutnya, pelaku usaha yang bergantung pada listrik mengalami potensi kerugian operasional, sementara masyarakat umum kehilangan kenyamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Ia berharap kejadian ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh, bukan hanya dari sisi teknis jaringan, tetapi juga budaya pelayanan dan kecepatan komunikasi kepada publik.


“Ke depan, masyarakat tidak hanya membutuhkan listrik yang cepat pulih, tetapi juga kepastian informasi. Pelayanan yang baik adalah ketika masyarakat merasa diperhatikan, diberi penjelasan, dan mendapatkan respons yang profesional,” 


Selain menyoroti kualitas pelayanan dan komunikasi publik, Ketua DPD Partai Rakyat Indonesia (PRI) Riau, Peri Akri, S.E., M.M., juga mengingatkan bahwa apabila gangguan pelayanan berlangsung berulang dan menimbulkan kerugian yang dirasakan secara luas tanpa adanya penjelasan maupun mekanisme penanganan yang memadai, maka tidak menutup kemungkinan munculnya tuntutan kolektif dari masyarakat terdampak.


Menurut Peri, kepercayaan publik terhadap pelayanan kelistrikan harus dijaga melalui transparansi, kecepatan respons, serta kepastian informasi kepada pelanggan.


“Saya berharap persoalan ini segera ditangani dengan baik. Namun jika masyarakat merasa dirugikan secara luas dan tidak mendapatkan kepastian pelayanan maupun komunikasi yang memadai, tentu potensi munculnya langkah kolektif atau aspirasi hukum dari masyarakat bisa saja terjadi. Karena itu, evaluasi dan perbaikan pelayanan harus menjadi prioritas,” ujar Peri Akri.


Ia menambahkan, langkah yang paling penting saat ini bukan memperdebatkan siapa yang salah, melainkan memastikan pemulihan berjalan cepat, penyampaian informasi dilakukan secara terbuka, dan masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan.


Peri juga kembali menekankan agar manajemen memperkuat sistem komunikasi publik dan melakukan evaluasi terhadap bidang humas apabila dinilai belum mampu menjalankan fungsi pelayanan informasi secara efektif.


“Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan tanpa informasi. Pelayanan publik harus hadir dengan komunikasi yang cepat, transparan, dan profesional. Jika tidak berjalan optimal, evaluasi hingga pergantian personel pada bidang terkait menjadi hal yang wajar untuk dilakukan demi peningkatan kualitas layanan,” tutupnya.

DIDUGA ADA PENIMBUNAN MINYAK BERSUBSIDI DI PEKANBARU, PEMILIK DISEBUT-SEBUT OKNUM TNI


Suara Hati Publik My.Id| Pekanbaru, Riau 

Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan minyak bersubsidi kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Sebuah lokasi yang berada di wilayah Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, diduga menjadi tempat aktivitas penimbunan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga kuat milik seorang pria bernama Alek yang disebut-sebut merupakan oknum TNI AU. Aktivitas di lokasi itu dikabarkan telah lama menjadi perhatian warga sekitar karena keluar masuk kendaraan yang diduga membawa BBM bersubsidi dalam jumlah besar.


Praktik penimbunan minyak subsidi dinilai sangat merugikan masyarakat kecil. Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM subsidi, justru ada pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Jika benar terbukti, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan hak rakyat yang tidak bisa ditoleransi.


Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan pihak terkait, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Aparat juga diminta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum meskipun pihak yang disebut-sebut Yang terlibat merupakan oknum dari institusi tertentu.


“Subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk ditimbun lalu diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Aparat harus berani bongkar jika memang ada praktik mafia BBM di lokasi tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.


Hingga rilisan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut. Namun publik berharap aparat segera bertindak cepat agar tidak muncul kesan adanya pembiaran dan tembang pilih terhadap praktik mafia BBM subsidi di wilayah Riau.


Editor : Redaksi