SUARA HATI PUBLIK

Rabu, 04 Februari 2026

Ditjen PAS Riau: Penempatan Napi di Rutan Bersifat Situasional, Bukan Abaikan Aturan


Suara Hati Publik My.Id| PEKANBARU,

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Provinsi Riau, Maizar, Bc.IP., S.Sos., M.Si.,  menegaskan bahwa penempatan tahanan maupun narapidana di rutan atau lapas bukan tanpa dasar, melainkan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, ketersediaan sarana, serta efisiensi penanganan perkara.


Menurutnya, secara normatif memang terdapat perbedaan fungsi antara rutan dan lapas. Rutan diperuntukkan bagi tahanan yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, sedangkan lapas untuk narapidana yang telah menjalani putusan inkrah. Namun dalam praktik, kondisi tersebut kerap bersifat situasional.


“Kalau memang bisa dipindahkan dan tempatnya ada, tentu dipindahkan. Tapi kenyataannya, kondisi di lapangan tidak selalu ideal,” ujarnya.



Maizar menjelaskan bahwa di Provinsi Riau sendiri terdapat beberapa rutan dan lapas yang tersebar di berbagai daerah. Rutan antara lain berada di Pekanbaru (Sialang Bungkuk), Dumai, dan wilayah lainnya, sementara lapas juga tersebar di kabupaten/kota.


Namun ia mengakui, jumlah lapas dan rutan yang ada belum sebanding dengan jumlah tahanan dan narapidana, sehingga sering terjadi penumpukan di satu titik.


Ia juga menyinggung faktor jarak dan biaya sebagai alasan praktis mengapa tahanan masih ditempatkan di rutan atau bahkan di lapas terdekat, meskipun status hukumnya belum inkrah.


“Kalau harus bolak-balik sidang dari lapas yang jauh, biayanya besar, pengamanan berat. Jadi dalam kondisi tertentu, penempatan dilakukan berdasarkan efisiensi dan keamanan,” jelasnya.


Terkait pembinaan, Maizar menegaskan bahwa rutan tetap menjalankan fungsi pembinaan terbatas, meskipun tidak selengkap lapas. Kegiatan yang dilakukan di rutan umumnya bersifat dasar, seperti pembinaan keagamaan.


“Di rutan memang tidak selengkap lapas. Karena rutan fokusnya penahanan. Pembinaan penuh itu ada di lapas. Itu sebabnya narapidana inkrah idealnya dipindahkan ke lapas,” kata mantan Kalapas Nusakambangan 


Maizar memastikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen PAS memiliki program pemindahan narapidana, termasuk pemindahan berdasarkan domisili dan pemerataan hunian, yang merupakan program dari pusat, bukan kebijakan daerah atau inisiatif pribadi UPT.


“Program pemindahan itu dari pusat. Kalau ada programnya, kita di daerah hanya melaksanakan dan membantu,” tegasnya.

Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa keterbatasan kapasitas membuat pemindahan tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai prioritas dan kondisi keamanan.


“Ini kondisi yang harus dipahami bersama. Bukan berarti aturan diabaikan, tapi pelaksanaannya menyesuaikan situasi,” pungkasnya.

Gotong Royong Sambut Ramadhan 1447 H 2026, Pegawai Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Bersihkan Kantor dan Halaman


Suara Hati Publik My.Id| ROHIL 

Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, seluruh pegawai dan staf Kantor Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menggelar kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan kantor, Kamis (05/02/2026). 


Kegiatan bersih-bersih ini meliputi pembersihan halaman, saluran air, serta bagian dalam dan luar bangunan kantor agar tercipta suasana yang bersih, nyaman, dan tertib menjelang bulan penuh berkah.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Datuk Penghulu Bagan Punak Pesisir Muhammad Toib, Sekretaris Kepenghuluan Fitri, Amd., para Kepala Dusun (Kadus), RT/RW, serta seluruh perangkat kepenghuluan yang bersama-sama bergotong royong membersihkan lingkungan sekitar kantor.


Datuk Penghulu Bagan Punak Pesisir Muhammad Toib menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, sekaligus persiapan menyambut bulan suci Ramadhan.


"Momentum menyambut Ramadhan ini kita jadikan sebagai ajang mempererat silaturahmi antarperangkat kepenghuluan serta menumbuhkan semangat kebersamaan. Dengan lingkungan yang bersih dan rapi, diharapkan pelayanan kepada masyarakat juga semakin nyaman,"ujar Toib.


Sementara itu, Sekretaris Kepenghuluan Fitri, Amd., menambahkan bahwa kegiatan bersih-bersih tersebut rutin dilakukan, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan.


"Kami ingin memastikan lingkungan kantor selalu dalam kondisi bersih dan tertata. Selain menciptakan kenyamanan bekerja, ini juga menjadi contoh positif bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan," jelasnya.


Melalui kegiatan gotong royong ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan terus terjaga, sekaligus menjadi bagian dari persiapan spiritual dalam menyambut Ramadhan 2026.


Editor: Redaksi

Tak Ada Kata Libur untuk Keamanan", Satopspatnal Gelar Deteksi Dini Humanis


Suara Hati Publik My.Id| Bandar Lampung
 

Konsistensi menjadi senjata utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan. Pada Kamis (5/2), Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) kembali bergerak menyisir blok hunian sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).


Kegiatan ini tidak sekadar rutinitas menggugurkan kewajiban. Di bawah atensi khusus Kepala Lapas (Kalapas) Ike Rahmawati, tim bergerak dengan pendekatan yang berbeda: Humanis namun Waspada. Petugas memeriksa kelayakan sarana fisik dan sterilitas area, sembari tetap membangun komunikasi positif dengan warga binaan.


Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Herman Ahmad, yang terjun langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa standar pengamanan di Lapas Kelas I Bandar Lampung tidak mengenal tanggal merah atau hari libur.


"Sesuai arahan tegas Ibu Kalapas, kegiatan deteksi dini ini akan terus kami lakukan secara konsisten setiap hari tanpa libur. Keamanan adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar. Kami hadir memastikan warga binaan aman, lingkungan kondusif, tapi tetap dengan cara-cara yang memanusiakan," ungkap Herman Ahmad di sela-sela pemeriksaan.


Kehadiran pejabat fungsional senior dalam kegiatan rutin ini menunjukkan keseriusan manajemen Lapas Kelas I Bandar Lampung. Deteksi dini yang dilakukan secara terus-menerus ini diharapkan mampu menutup celah risiko sekecil apapun, menciptakan rasa aman bagi petugas maupun warga binaan.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #Satopspatnal #DeteksiDini #KonsistensiTanpaLibur #KamtibPasti #Humanis #BandarLampung

Tidak Ada yang Boleh Menghambat!", Dirjenpas Tegaskan Hak Integrasi Wajib Bebas Dari Pungli


Suara Hati Publik My.Id| Bandar Lampung 

Komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan bersih dalam pemenuhan hak warga binaan kembali ditegaskan oleh pimpinan tertinggi pemasyarakatan. Pada Kamis (5/2), Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, beserta seluruh pejabat struktural mengikuti pengarahan virtual dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) di ruang rapat utama.


Agenda penting ini membahas secara spesifik mengenai mekanisme Pengusulan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan. Dalam arahannya yang disimak langsung oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, Dirjenpas memberikan instruksi yang sangat tegas dan tanpa kompromi.


Dirjenpas menekankan bahwa integrasi (seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat) adalah hak mutlak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.


"Saya tegaskan, integrasi merupakan hak mereka. Tidak ada yang boleh menghambat masalah pembebasan ini. Prosesnya harus transparan, cepat, dan yang paling utama, tidak ada pungutan liar (Pungli) sepeser pun dalam pengurusan hak integrasi ini," tegas Dirjenpas dalam arahannya.


Pesan keras ini menjadi "lampu merah" bagi seluruh petugas untuk tidak main-main dengan prosedur layanan. Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk tegak lurus mengimplementasikan instruksi Dirjenpas.


"Kami pastikan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, seluruh pengurusan hak integrasi berjalan sesuai aturan, nol rupiah, dan tidak dipersulit. Ini adalah komitmen pelayanan kami," ujar Kalapas usai kegiatan.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #HakIntegrasi #StopPungli #Dirjenpas #LayananGratis #ZeroPungli #BandarLampung

Diduga Berkedok Kafe dan Tempat Hiburan, Perjudian Kasino Bebas Beroperasi di Lubuk Baja Batam


Suara Hati Publik My.Id| Batam, Kepulauan Riau 

Praktik perjudian yang diduga berkedok kafe dan tempat hiburan malam kembali mencuat di Kota Batam. Sejumlah lokasi di Kecamatan Lubuk Baja diduga menjalankan aktivitas perjudian kasino secara terselubung namun bebas beroperasi, tanpa penindakan tegas dari aparat berwenang.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kafe perjudian kasino yang beralamat di belakang Nagoya Foodcourt, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Tempat tersebut diduga menyediakan permainan kasino dengan sistem tertutup dan selektif, namun tetap aktif beroperasi.

Tak hanya itu, BC Billiard Centre PUB & KTV ROOM, yang berada di wilayah Lubuk Baja dengan alamat berbeda, juga diduga memiliki keterkaitan pengelolaan dengan kafe perjudian kasino tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kedua lokasi ini diduga dikendalikan oleh satu bos yang sama, meski berada di lokasi terpisah.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi kuat melanggar hukum, antara lain:

Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian

Prinsip Negara Hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945

Ketentuan perizinan usaha, pengawasan kawasan, dan tata kelola wilayah BP Batam

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam. Pasalnya, lokasi-lokasi tersebut berada di kawasan strategis yang ramai aktivitas masyarakat dan mudah dijangkau publik.

Sejumlah warga Lubuk Baja mengaku resah dan mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak dugaan praktik ilegal tersebut.

“Kalau memang itu perjudian, kenapa bisa lama beroperasi? Kami berharap aparat bertindak tegas, jangan tebang pilih,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola usaha, maupun penjelasan terbuka dari instansi terkait. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disampaikan untuk kepentingan publik, mendorong transparansi, serta mengawal penegakan hukum yang adil.

Publik mendesak kepolisian, pemerintah daerah, dan BP Batam untuk segera melakukan **penyelidikan menyeluruh, pemeriksaan perizinan, serta penindakan tegas

Penyaluran Pupuk Urea Program Ketahanan Pangan di Sungai Besar Disorot, Diduga Ada Pungli Rp20 Ribu per Goni


Suara Hati Publik My.Id| ROHIL 

Penyaluran bantuan pupuk urea program Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Riau di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menuai sorotan publik, Rabu (04/02/2026).


Bantuan yang seharusnya disalurkan secara transparan dan bebas biaya itu diduga tidak mengikuti mekanisme yang jelas, bahkan disertai dugaan pungutan liar (pungli) kepada penerima.


Sorotan publik mengarah pada peran Ketua Brigade Pangan (BP) Sungai Besar dan Ketua Cetak Sawah, yang disebut-sebut terlibat langsung dalam proses pembagian pupuk kepada masyarakat.


Sejumlah petani mengaku tidak memperoleh bantuan, sementara sebagian lainnya menyebut adanya kewajiban pembayaran saat pengambilan pupuk.


"Kami mengambil pupuk itu kemarin harus membayar Rp20 ribu per goni. Jadi kalau ambil dua goni, kami bayar Rp40 ribu," aku seorang sumber kepada wartawan, Selasa (03/02/2026) malam.


Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa dalam penyaluran pupuk urea program ketahanan pangan itu telah terjadi pungutan yang tidak dibenarkan, mengingat bantuan pemerintah pada prinsipnya tidak boleh dipungut biaya dari penerima.


*Klarifikasi Ketua BP Sungai Besar*

Dikonfirmasi kembali pada pukul 19.30 WIB, Rabu (04/02/2026), Ketua Brigade Pangan Sungai Besar, Darma, memberikan klarifikasi terkait pungutan Rp20 ribu per goni tersebut.


Ia menyebutkan bahwa uang yang dipungut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk kebutuhan teknis pelaksanaan kegiatan.


"Uang yang saya pungut itu, Pak, sebagian untuk anggota yang bekerja saat pembagian pupuk, sebagian lagi untuk sewa gudang. Dan sebagian lagi saya gunakan untuk membuat tempat penyimpanan alat bantuan alsintan,” jelas Darma.


Sebelumnya, Darma juga mengakui bahwa dirinya baru pertama kali membagikan pupuk program tersebut dan menyatakan siap melakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya.


"Baru pertama kali saya membagi pupuk ini. Jika memang ada kesalahan, ke depannya akan saya perbaiki. Ini jadi pelajaran bagi saya,” ujarnya melalui pesan singkat.


Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dan terbuka terkait asal pupuk, total jumlah yang disalurkan, daftar penerima resmi, serta dasar aturan yang membolehkan adanya pungutan dalam program ketahanan pangan tersebut.


Dugaan Konflik Kepentingan


Selain dugaan pungli, perhatian publik juga tertuju pada keterlibatan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Kepenghuluan Sungai Besar yang diketahui merupakan adik kandung Ketua Brigade Pangan (BP) Sungai Besar. 


Hubungan kekerabatan ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, yang semestinya dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari relasi keluarga.


Selain wakil ketua BPKep, Darman akrab disapa Yoga juga mengaku sebagai Ketua Cetak Sawah, turut menyebut pembagian dilakukan secara merata.


Namun pernyataan tersebut justru dinilai bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah petani, yang mengaku tidak menerima bantuan sama sekali atau harus membayar saat pengambilan.


*Ancaman Sanksi Pidana Pungli*


Praktik pungutan dalam penyaluran bantuan pemerintah berpotensi melanggar hukum apabila tidak memiliki dasar aturan yang jelas.


Jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau terkait jabatan, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.


Selain itu, perbuatan meminta atau memaksa pembayaran yang tidak sah juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.


Minimnya transparansi, perbedaan keterangan antar pihak, serta munculnya pungutan dalam program bantuan pemerintah membuat penyaluran pupuk urea program ketahanan pangan di Sungai Besar kian dipertanyakan.


Sejumlah pihak mendesak Dinas Pertanian, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penelusuran, guna memastikan bantuan benar-benar sampai kepada petani yang berhak dan bebas dari praktik penyimpangan.


*Catatan Redaksi*

Redaksi akan terus memantau perkembangan penyaluran bantuan pupuk urea program Ketahanan Pangan di Kepenghuluan Sungai Besar.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepentingan publik.




Editor: Redaksi

Karutan Dumai Resmikan "Salah Jalan Café"


Suara Hati Publik My.Id| Dumai 

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai secara resmi melaksanakan Grand Opening Salah Jalan Café, Selasa (3/2). Café ini berada di bawah naungan Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) Rutan Dumai sebagai bentuk pengembangan unit usaha koperasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai.


Peresmian "Salah Jalan Café" berlangsung di lingkungan Rutan Dumai dan dihadiri oleh Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, beserta jajaran pejabat struktural, pengurus Primkopasindo, seluruh pegawai Rutan Dumai, serta peserta magang. Kegiatan diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan prosesi peresmian sebagai tanda resmi dibukanya café untuk umum internal Rutan Dumai.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dumai, Ema Pansi Tarigan, beserta jajaran.


Karutan dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Salah Jalan Café merupakan salah satu upaya pengembangan unit usaha koperasi yang dikelola oleh Primkopasindo Rutan Dumai.


"Salah Jalan Café bukan sekadar tempat nongkrong, tetapi juga menjadi simbol semangat kebersamaan dan kemandirian koperasi di lingkungan Rutan Dumai. Semoga dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi anggota koperasi,” ujar Karutan.


Sementara itu, Ketua Primkopasindo Rutan Dumai, Herinaldi, menyampaikan bahwa Salah Jalan Café merupakan wujud komitmen koperasi dalam menghadirkan unit usaha yang produktif dan berkelanjutan.


“Kami berkomitmen mengelola Salah Jalan Café secara profesional dan transparan, sehingga dapat menjadi unit usaha koperasi yang produktif serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi anggota Primkopasindo Rutan Dumai,” tuturnya.


Café ini mengusung konsep santai dan kekinian dengan menghadirkan berbagai pilihan minuman dan makanan ringan. Nama “Salah Jalan” dipilih sebagai identitas unik yang diharapkan mampu menarik minat pengunjung serta menciptakan suasana yang akrab dan bersahabat.


Dengan diresmikannya Salah Jalan Café, Primkopasindo Rutan Dumai berkomitmen untuk terus berinovasi dalam mengembangkan unit-unit usaha koperasi yang mendukung peningkatan kesejahteraan anggota serta memperkuat solidaritas di lingkungan Rutan Dumai. (BG)